Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur Masih Menyisahkan Persoalan

Kontributor: TeamEditor: Redaksi
FlobamoraNews

Dia menyesalkan barang-barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi PN Kupang dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik sejak Desember 2021 lalu.

“Waktu itu kami tidak tahu barang-barang hilang kemana. Karena tidak ada pemberitahuan atau surat saat eksekusi,” tegasnya.

Dia berharap barang-barang milik Jaya Anggrawan yang dipindahkan ke Pitoby Sport Center masih utuh, sehingga masih bisa dimanfaatkan.

Sebelumnya juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Muthada Moh Mberu membantah barang- barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi depan rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT hilang, karena barang-barang tersebut, sebenarnya disimpan pemohon di Pitoby Sport Center.

Baca Juga :  Kuat Dugaan LPJ Kepala Desa Compang Deru Fiktif
Tulisan ini berasal dari redaksi