Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur Masih Menyisahkan Persoalan

Kontributor: TeamEditor: Redaksi
FlobamoraNews

“Ada berita acaranya yang ditandatangani penerintah setempat. Jadi barang-barang itu tidak hilang, tapi disimpan di Pitoby Sport Center,” tegas Muthada kepada wartawan, Rabu, Satu Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga.

Lazimnya, menurut dia, sebelum dilakukan eksekusi, pengadilan akan meminta pemohon untuk mengosongkan barang-barang dalam lokasi yang akan dieksekusi.

“Biasanya ditetangga rumah atau kantor lurah/camat setempat, sehingga tidak mungkin hilang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Langke Rembong Digegerkan Penemuan Sesosok Mayat Bayi
Tulisan ini berasal dari redaksi