Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan! Diduga Rekayasa BAP Embung Nifuboke JPU Ditegur,  Hakim: Ini Kebohongan

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0006

KUPANG, Flobamora-news.com  – Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus Dugaan Laporan Palsu dengan terdakwa Ketua ARAKSI NTT, AB, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) TTU, karena diduga merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mardanus Tefa sebagai Kontraktor dalam proyek Embung Nifuboke yang dihadirkan sebagai saksi.

Teguran tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sarlota M.Suek didampingi dua Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina, dalam Sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Selasa, (18/4/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini bohongan ini, saya bukan persoalkan siapa yang menyelidiki. Kan yang tandatangan itu yang bersangkutan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam tegurannya.

Baca Juga :  Terkait Polemik SK Teko, Bupati Belu Minta Baperjakat Tinjau Kembali

Teguran Ketua Majelis Hakim ketika menemukan dalam berkas BAPnya saksi (Mardanus Tefa) di Kejari TTU tertulis bahwa Mardanus Tefa pernah sebagai anggota ARAKSI. Oleh karena itu Majelis Hakim langsung melontarkan teguran dengan tegas kepada JPU Kejari TTU, Andre Keya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim membacakan isi BAP Mardanus Tefa.
“Saya selaku Mardanus Tefa dapat menjelaskan bahwa saya kenal dengan AB sebagai Ketua ARAKSI NTT, tak ada hubungan Keluarga tapi ada hubungan dalam kerjaan karena saya sebagai anggota ARAKSI,” ujar Hakim Ketua mengutip isi BAP tersebut.

Baca Juga :  Sidang Ketua Araksi, Berulang Kali Hakim Tegur Jaksa 

Saat Jaksa Keya mencoba untuk menanggapi, Hakim dengan tegas mengatakan bahwa “Tidak bisa itu Pak, karena Conflict of interestnya (konflik kepentingan, red) pasti ada,” tegas hakim ketua.

Hakim Sarlota juga langsung melontarkan pertanyaan kepada saksi Mardanus Tefa,
“Saudara pernah sebagai anggota ARAKSI?” tanyanya.

Kontraktor Embung Nifuboke di Kabupaten TTU itu pun langsung menjawab, “Tidak yang Mulia.”

Kembali lagi Hakim Ketua menegaskan hal tersebut bisa ada Conflict of interest,
” Bisa ada Conflict of interestnya karena bisa saja beratkan terdakwa Pak,” ungkap Hakim Ketua dengan tegas.