KUPANG, Flobamora-news.com – Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus Dugaan Laporan Palsu dengan terdakwa Ketua ARAKSI NTT, AB, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) TTU, karena diduga merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mardanus Tefa sebagai Kontraktor dalam proyek Embung Nifuboke yang dihadirkan sebagai saksi.
Teguran tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sarlota M.Suek didampingi dua Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina, dalam Sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Selasa, (18/4/2023).
“Ini bohongan ini, saya bukan persoalkan siapa yang menyelidiki. Kan yang tandatangan itu yang bersangkutan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam tegurannya.
Teguran Ketua Majelis Hakim ketika menemukan dalam berkas BAPnya saksi (Mardanus Tefa) di Kejari TTU tertulis bahwa Mardanus Tefa pernah sebagai anggota ARAKSI. Oleh karena itu Majelis Hakim langsung melontarkan teguran dengan tegas kepada JPU Kejari TTU, Andre Keya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim membacakan isi BAP Mardanus Tefa.
“Saya selaku Mardanus Tefa dapat menjelaskan bahwa saya kenal dengan AB sebagai Ketua ARAKSI NTT, tak ada hubungan Keluarga tapi ada hubungan dalam kerjaan karena saya sebagai anggota ARAKSI,” ujar Hakim Ketua mengutip isi BAP tersebut.
Saat Jaksa Keya mencoba untuk menanggapi, Hakim dengan tegas mengatakan bahwa “Tidak bisa itu Pak, karena Conflict of interestnya (konflik kepentingan, red) pasti ada,” tegas hakim ketua.
Hakim Sarlota juga langsung melontarkan pertanyaan kepada saksi Mardanus Tefa,
“Saudara pernah sebagai anggota ARAKSI?” tanyanya.
Kontraktor Embung Nifuboke di Kabupaten TTU itu pun langsung menjawab, “Tidak yang Mulia.”
Kembali lagi Hakim Ketua menegaskan hal tersebut bisa ada Conflict of interest,
” Bisa ada Conflict of interestnya karena bisa saja beratkan terdakwa Pak,” ungkap Hakim Ketua dengan tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.