“Kalau menurut saya sudah cukup Dua alat bukti membuktiktan keterlibatan mantan Gubernur NTT”, kata Herry.
Lanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 4 KUHP, dan pasal 183 KUHAP mengatakan hakim dalam memutuskan perkara minimal 2 alat bukti saja ditambah keyakinannya itu sudahlah cukup.
Kita liat nanti bagaimana keberanian Hakim dalam penuh tanya punya tidak, keberanian untuk menyeret mantan orang nomor satu di Provinsi NTT tersebut.
“Pertimbangan hakim tercermin dalam putusan,” tutupnya.