Herry Battileo: Dalam Kasus NTT Fair 2 Bukti Saja Itu Sudah Cukup

“Kalau menurut saya sudah cukup Dua alat bukti membuktiktan keterlibatan mantan Gubernur NTT”, kata Herry.

Lanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 4 KUHP, dan pasal 183 KUHAP mengatakan hakim dalam memutuskan perkara minimal 2 alat bukti saja ditambah keyakinannya itu sudahlah cukup.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kita liat nanti bagaimana keberanian Hakim dalam penuh tanya punya tidak, keberanian untuk menyeret mantan orang nomor satu di Provinsi NTT tersebut.

“Pertimbangan hakim tercermin dalam putusan,” tutupnya.

Baca Juga :  Insiden Baku Tembak Pimpinan KKB, Abu Razak Meninggal di Tempat