Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, korban pengguna jalan yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Yaitu, korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kendaraan bermotor atau kereta api, korban dua kendaraan bermotor atau lebih yang berada di luar kendaraan penyebab, serta korban kasus tabrak lari (terlebih dahulu diteliti).
Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada penumpang angkutan umum yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 tahun 1965. Khusus untuk kecelakaan angkutan umum, korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap penumpang yang sah baik angkutan darat, laut, dan udara. Santunan ganda akan diberikan kepada korban penumpang angkutan umum yang berada dalam kapal penyeberangan. Sedangkan bagi korban yang mayatnya tidak ditemukan, pemberian santunan menunggu putusan pengadilan.
Reporter: Robert