Menyoal kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan baik darat,laut dan udara.
Prastio menekankan bahwa sistem pelayanan jasa raharja adalah jemput bola.
Kita datangi rumah duka, kita kumpulkan semua persyaratan dan setelah lengkap dana santunan kita proses sesuai ketentuan pada kesempatan pertama.
“Semoga pelayanan langsung seperti ini dapat diterima dengan baik oleh masyrakat, kami juga berterima kasih kepada mitra utama jasa raharja dalam hal ini Ditlantas Polda NTT melalui Satlantas Polres Kupang Kota yang begitu cepat menerbitkan Laporan Polisi yang kami gunakan sebagai Legal Standing Pembayaran dana santunan. (Rbt)