Jemi Haekase Sesalkan Lamanya Penyidikan Polres Belu Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan Narkoba

FlobamoraNews

BELU, Flobamora-news.com – Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan penyelundupan Narkotika, Jemi Haekase sesalkan lamanya penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Belu kepada dua kliennya yang berwarga Negara Timor Leste. Pasalnya terhitung sejak awal penahanan, hingga hari ini (21/09/2019) kedua kliennya sudah ditahan kurang lebih 110 hari di tahanan Polres Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

“Saya sangat sayangkan berlarut-larutnya penyidikan ini. Karena di satu sisi klien saya secara psikologis juga terganggu. Mereka sedang menunggu kepastian hukum itu,” kesalnya saat ditemui awak media ini, Rabu pagi (18/09/2019).

Bahkan Jemi Haekase berani mengatakan bahwa sepanjang karirnya dalam mendampingi klien yang bermasalah di Atambua, khususnya oleh Polres Belu, baru ditemui kelamaan waktu penyidikan seperti ini.

Baca Juga :  Yonif Raider 142/KJ Kenalkan Pilar Batas Negara Kepada Kaum Muda

Dirinya menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dalam setiap kasus selalu didasarkan pada Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara jelas tentang tahapan dan batas waktu penahanan dalam proses penyidikan.

Diungkapkan batasan waktu penahanan yang ditetapkan Undang-undang adalah 120 hari. Sementara kedua tersangka WNA dari Timor Leste tersebut sudah menjalani 110 hari masa tahanan di Polres Belu.

Karena itu, Kuasa Hukum Jemi menegaskan apabila dalam 10 hari kedepan penyidik tidak melakukan P21 maka konsekuensi yuridis-nya adalah kedua orang tersangka tersebut harus dilepas demi hukum.

Baca Juga :  Anggota Tipikor Polres Belu Diduga Sita Paksa SPJ Dua Desa di Malaka

“Setelah 10 hari ke depan maka proses hukum boleh saja tetap berjalan tetapi kedua tersangka tidak boleh ditahan karena batasannya menurut undang-undang hanya 120 hari,” imbuh Kuasa hukum Jemi.

Jemi Haekase juga menyampaikan bahwa sepanjang menangani perkara ini, dirinya sudah 5 kali mendampingi kedua tersangka dalam pemeriksaan tambahan.

Tulisan ini berasal dari redaksi