Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jika Toro Ditahan, Berarti Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum

Avatar photo
IMG 20190722 WA0090

RIAU, Flobamora-news.com – Jika Jaksa melakukan penahanan terhadap Toro, Pimpinan Redaksi Harian Berantas yang di pidana dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin, pelanggaran hukum.

“Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf k dalam KUHAP,”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk itu, disepakati agar pihak Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro.

Rencana penahananan melaui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.

Baca Juga :  Siswi Salah Satu SMK di TTS Diduga Diancam dan Diperkosa Pria Beristeri Hingga Hamil Lima Bulan

Demikian kesimpulan seminar hukum bertajuk, “ Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019). Seminar tersebut, dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.

Sedangkan Narasumber: DR.Yudi Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., Selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH., selaku Penadehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai moderator.