Juhrizal: Saya Baru Tahu Kecelakaan Tunggal Diklaim Jasaraharja Putera

FlobamoraNews

Berdasarkan penelusuran kami,kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pengguna jalan lain atau tidak berbenturan dengan kendaraan lain contohnya: kendaraan menabrak pohon, kendaraan tergelincir, kendaraan terguling akibat ban pecah, dan sebagainya.

Premi asuransi Jasaraharja Putera untuk kendaraan roda 2 Rp. 60.000 dan kendaraan roda 4 Rp. 72.000. Saat membayar secara otomatis kendaraan kita sudah tercatat sebagai peserta. Jasaraharja Putera telah menyediakan Loket pembayaran di seluruh Samsat di Indonesia.

Harapan saya kalau bisa Jasaraharja Putera terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih mengerti dan memahami disaat memperpanjang STNK tidak ragu membayar iuran (premi) asuransi Jasaraharja Putera diloket yang telah disediakan di Samsat. (RBT

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Home Industri Ineks di Bogor
Tulisan ini berasal dari redaksi