Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pencurian Naik ke tahap Penyidikan, Polres Ende Bakal Tetapkan Pengusaha HS Sebagai Tersangka 

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0102

Ende, Flobamora-news.com – Penyidik Satreksrim Polres Ende menaikan status perkara pencurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks yang dilaporkan LM terhadap pengusaha di Kota Ende, HS dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, peningkatan status tersebut setelah penyidik Satreskrim mendapatkan dua alat bukti dan keterangan para saksi. Selain HS, penyidik juga dikhabarkan bakal menetapkan tersangka lain yang diduga sebagai penadah barang hasil curian dan pelaku yang turut serta dalam perbuatan pencurian barang milik LM berupa besi beton dan tripleks.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelum dinaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik Satreskrim Ende yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, Yance Kadiaman telah memeriksa LM saksi korban/pelapor, GS, pemilik UD. Pangeran, admin yang bekerja di gudang 5, dan sejumlah saksi lain yang melihat langsung peristiwa pengambilan barang-barang tersebut dari gudang menuju ke gudang milik UD pangeran yang terletak di Wolowona dan sebagiannya dijual ke toko Pasantenan yang terletak di Jalan Gatot Subroto – Ende.

Baca Juga :  Bejat! Dikupang Seorang Ayah Tega Memperkosa Anaknya Hingga Hamil

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.IK yang berhasil ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, (18/4/2023) mengakui bahwa kasus dugaan encurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan sudah ada calon tersangka,” tandasnya.

Menurut Kapolres Andre, dalam proses penyelidikan, selain keterangan para saksi penyidik juga telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Saat ditanya apakah akan ada penahanan srtelah penetapan tersangka, Kapolres mengatakan, “Ya… kalau itu sih.. kita lihat saja, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya tetapi calon tersangkanya sudah ada,” paparnya sambil tersenyum lebar.

Baca Juga :  Diduga Sekretaris Wabup Rote Ndao Usir Wartawan TVRI NTT Saat Liputan

Meski belum ada penetapan para tersangka, namun Kapolres Andre menegaskan para calon tersangka ini bakal dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 3 sampai 15 tahun kurungan.

Ditempat terpisah, GS yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada Senin (17/4/2023) pukul 20: 56 WITA mengakui bahwa dirinya telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Menurut GS, materi pemeriksaan dirinya seputar mekanisme pendropingan semen Tonasa dari pelabuhan ke gudang 5.