Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo
IMG 20191203 WA0070

KUPANG, Flobamora-news.com – Sidang putusan perkara perdata antara Penggugat Mariantje Manafe melawan Tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany Tadu telah digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Senin (2/11/2019).

Agenda sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nuril Huda, SH.M.Hum dengan Anggota Majelis Fransiskus W. Mamo, SH.MH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, serta Paniteranya Daniel W. Sikky, SH.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tampak dalam sidang putusan, Penggugat Mariantje Manafe didampingi tim kuasa hukum dari kantor pengacara Herry F.F Battileo, SH.MH dan Rekan, yakni Denets Sibu, SH dan Benny Taopan, ST,SH,MH. Sementara pihak Tergugat diwakili kuasa hukumnya Yunus Laiskodat dan Deny.

Baca Juga :  Video Detik-Detik Wiranto Ditimkam di Pandeglang, Banten

Herry Battileo sebagai ketua tim ketika dihubungi terkait putusan mengatakan, Dalam amar putusan tersebut gugatan Penggugat diterima diantaranya, mengembalikan 2 agunan terhadap 2 bidang tanah milik Welem Dethan (alm) yang berada pada pihak BPR Christa Jaya Kupang ke pihak Penggugat Mariantje Manafe.

Selain itu sesuai pantauan pembacaan putusan yang dibacakan bahwa Dropingah dana baru yang masuk ke rekening Welem Dethan (alm) dengan dalil kredit “Longgar Tarik” tak dapat dibebankan kepada Penggugat Mariantje Manafe karena tanpa sebuah akat kredit.