KUPANG, Flobamora-news.com – Sidang putusan perkara perdata antara Penggugat Mariantje Manafe melawan Tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany Tadu telah digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Senin (2/11/2019).
Agenda sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nuril Huda, SH.M.Hum dengan Anggota Majelis Fransiskus W. Mamo, SH.MH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, serta Paniteranya Daniel W. Sikky, SH.