Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230403 WA0047

Kupang, Flobamora-newscom – Kejadian aneh dan miris terjadi dalam kasus Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, Kecamatan Omesuri senilai Rp 5.981.353.000) dan Puskesmas Balauring di Wowon, Kecamatan Buyasuril senilai Rp 5.944.072.471 di Kabupaten Lembata pada tahun 2019. Kontraktor Pelaksana, Jorhansyah sebagai Direktur CV. Lembah Ciremai (seharusnya menjadi pelaku utama tindak pidana korupsi, red) yang mengerjakan 2 proyek tersebut dibiarkan bebas ‘berkeliaran’ alias tidak ditahan/tidak didakwa dan tidak dituntut melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Kupang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata hanya mentersangkakan, menahan, mendakwa dan menuntut Penjabat Pembuat Komitmen, PKTM, ST (46 tahun), sebagai pihak yang turut melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana Penjara (jika ditotal, red) selama 12 tahun.

Baca Juga :   Kecelakaan Tunggal Renggut Nyawa Mahasiswa UNWIRA Kupang, PT Jasaraharja Putera Serahkan Dana Santunan Kepada Ahli Waris

Demikian salah satu kejanggalan yang diungkapkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni: 1. Advokat Decky Lay, SH; 2. Advokat Charles Primus KIA, SH; dan 3. Advokat Hironimus Joni Tulasi, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Charles Primus Kia, SH dan Rekan dalam Pledoi (Nota Pembelaan) yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu (29/3/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Tim PH, salah satu kejanggalan dalam dakwaan JPU adalah Terdakwa PKTM didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (primair).

Baca Juga :  Ini Video Penangkapan Pria yang Merusak Ruang Doa di Gereja Katedral Atambua

Sedangkan dakwaan subsidairnya, JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun fakta dalam persidangan, Terdakwa hanya didakwa secara sendirian (Pelaku Tunggal) dalam persidangan perkara (1) Puskesmas Balauring dan (2) Puskesmas Wairiang.

“Dalam Surat Dakwaan hanya Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., didakwa sendiri (tunggal) dan tidak ada pemisahan berkas perkara (splitzing),” jelas Tim PH dalam Pledoi (Nota Pembelaan, red).

Menurut Tim PH dalam kedua Pledoinya (pada Perkara Puskesmas Balauring dan Wairiang, red) seharusnya Kontraktor Jorhansyah selaku kontraktor pelaksana (Direktur CV. Ciremai) dan Pengguna Anggaran, LSGA juga ikut didakwa dan dituntut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (karena berkas perkaranya tidak dipisahkan/displitzing, red). Namun dalam kedua perkara tersebut, JPU hanya mendakwa kliennya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan primair) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 KUHPidana (dakwaan subsidair).

Baca Juga :  Herry Battileo: Dalam Kasus NTT Fair 2 Bukti Saja Itu Sudah Cukup

Tim PH mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur CV. Lembah Ciremai, Jorhans baru dilakukan pada tanggal 08 Maret 2023. “Status Tersangka (terhadap Direktur Lembah Ciremai, red) bukan delik penyertaan sebagai TERDAKWA yang lain dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut,” tandas Tim PH.