Kupang, Flobamora-news.com – Pengusaha Jambu Mete, warganegara India diduga menipu dan merusak perekonomian petani Jambu Mette di NTT. Hal ini disampaikan olehPenasihat Hukum DC Commodity, Dr.Tommy Singh,SH,LL.M
Menurut Tommy, Shreejit,warga India, bersama istri Emily Siberu, diduga menipu Ramachandran Dinesp, Direktur DC Commodity, Perusahaan yang berbasis di Dubai,UEA, sebesar Rp.5 Milyar.
Penipuan dilakukan dengan cara menawarkan kacang mete berkualitas super dan memberitahukan kepada kepada klien saya, bahwa Ia memiliki gudang penampungan di beberapa kota seperti Larantuka, Lembata, Maumere dan Lombok.
Selain itu juga, Shreejit, mengatakan kepada Dineshp bahwa dirinya juga membina banyak petani jambu mette untuk menyuplai perusahaanya.
Untuk lebih meyakinkan Ramachandran, Shreejit, warga negara India itu menyiapkan kontrak kerja yang belakangan diketahui bukanlah Perusahaan miliknya tapi milik Johannes Hamenda asal Surabaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.