RUTENG, Flobamora-news.com –Bhabinkamtibmas Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai kesatuan Binmas Polres Manggarai berhasil membekuk residivis kasus pencurian yang berinisial RBO di kediamannya di Kuwu, Desa Poco likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Kamis (28/11/2019)
informasi yang dihimpun media ini, penangkapan tersangka RBO berawal dari laporan warga bernama Robert atas kehilangan barang dari rumahnya berupa cincin emas dua buah, handpone tablet merek evercros satu buah, senapan angin satu buah dan uang sebanyak 150.000 rupiah.
Laporan tersebut diterima Bripka Emilius Johan, Bhabinkamtibmas Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara bersama Babinsa Koramil Iteng Serda Ningrat dan Kepala Desa Kole di kantor Desa Kole hari Senin (25/11) sekitar pukul 13.00 Wita
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.