RUTENG, Flobamora-news.com –Bhabinkamtibmas Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai kesatuan Binmas Polres Manggarai berhasil membekuk residivis kasus pencurian yang berinisial RBO di kediamannya di Kuwu, Desa Poco likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Kamis (28/11/2019)
informasi yang dihimpun media ini, penangkapan tersangka RBO berawal dari laporan warga bernama Robert atas kehilangan barang dari rumahnya berupa cincin emas dua buah, handpone tablet merek evercros satu buah, senapan angin satu buah dan uang sebanyak 150.000 rupiah.
Laporan tersebut diterima Bripka Emilius Johan, Bhabinkamtibmas Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara bersama Babinsa Koramil Iteng Serda Ningrat dan Kepala Desa Kole di kantor Desa Kole hari Senin (25/11) sekitar pukul 13.00 Wita