BELU, Flobamora-news.com – Tindakan Babinkamtibmas Desa Kamanasa, Bripka Fabianus Lau di Polsek Malaka Tengah, Polres Belu, Polda NTT dalam pengamanan acara syukuran pemberkatan rumah milik Agustinus Nahak di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka menuai masalah.
Intitusi Polri digugat secara perdata, karena Bripka Fabianus lalai menjalankan tugas pengamanan hingga berakibat korban penganiayaan, Antonius Mau meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Kuasa hukum Anastasia Hoar selaku penggugat, Marselinus Bere Eduk, SH kepada wartawan di Atambua, Kamis (15/8/19) mengatakan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua dan terdaftar dalam register perkara Nomor 31/PDT.G/2019/PN Atambua.
Gugatan diajukan, karena para tergugat dinilai telah terlibat dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut mulai disidangkan di PN Atambua hari ini, Kamis (15/8/19). Namun, ada kesempatan untuk dilakukan mediasi penyelesaian kasus sesuai edaran Mahkamah Agung. Dalam proses mediasi, kata Marsel akan dilihat kemauan penggugat.
“Jadi, ini sederhana. Kemauan penggugat seperti apa. Kasus ini sudah nyata karena ada tersangkanya. Karena, orang lihat orang pukul orang dalam pesta. Masih lihat lagi kasi turun dari mobil dan pukul lagi,” kata Marselinus.
Menurutnya, mungkin kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi, proses penanganan kasus perlu dibuat jadi terang dan jelas. Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum lain, Silvester Nahak, SH menegaskan penggugat berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menemukan tersangka.
“Jangan berdalih bahwa perkara ini tidak terang, karena banyak mata yang melihat. Harapannya, cepat ditemukan tersangka untuk ditahan,” kata Silvester. Menurutnya, proses mediasi hampir mencapai titik temu setelah dibuka sidang perdana hari ini.