Penyidik Polsek Malaka Tengah selaku wakil tergugat satu meminta kesempatan untuk mengembangkan perkara, karena PN Atambua mengembalikan berkas kasus tersebut. PN Atambua mengembalikan berkas karena sebelumnya kasus itu diajukan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Penyidik diminta untuk mengembangkan kasus tersebut menjadi tindak pidana biasa karena rentetan tindak pidana yang terjadi.
Bagi penggugat, kata Silvester, Tipiring tidak bisa diterima menurut hukum, karena akibat tindak pidana tersebut menyebabkan orang meninggal dunia.
Sementara itu, dalam copyan berkas gugatan yang diterima media ini menyebutkan Anastasia selaku penggugat mengajukan gugatan ke PN Atambua, karena para tergugat yakni Institusi Polri, Agustinus Bere selaku Kades Kamanasa dan Agustinus Dasi selaku Kepala Dusun Fatisin dinilai terlibat PMH terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 24 Agustus 2018.
Dalam copyan surat setebal enam halaman, disebutkan anak kandung penggugat, Antonius Mau dipukul berulang kali oleh Kades Kamanasa, Agustinus Berek selaku tergugat dua dan Agustinus Dasi selaku tergugat tiga pada pesta syukuran pemberkatan rumah milik Agustinus Nahak yang beralamat di Dusun Fatisin A, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, 24 Agustus 2018 sekitar pukul 00. 15 Wita.
Setelah Antonius diamankan Babinkamtibmas Desa Kamanasa, Bripka Fabianus Lau selaku wakil tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga masih meminta untuk mengamankan korban.
Saat itu, korban diserahkan Berupa Fabianus dan dibawa Kepala Desa dan Kepala Dusun ke lokasi yang jauh dari tempat pesta.
Adegan penganiayaan dilakukan kepala desa dan kepala dusun terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan, Kepala Desa dan Kepala Dusun kembali ke lokasi pesta dan bersama Bripka Fabianus Lau mengumumkan bahwa pesta boleh dilanjutkan, karena korban sudah diamankan.