Satgas Gesit Delapan TKI Nonprosedural Kembali Digagalkan

FlobamoraNews

4. Samuel Sekan, alamat Oe Ekam RT 012/RW 006 Desa Oe Ekam
Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan bertujuan ke Jakarta untuk bekerja di PT.Global Elektro degan perjanjian Gaji Rp 4.000.000 perbulannya.

5. Alseon Missa alamat Olias
RT 007/RW 004 Desa Olais
Kecamatan Kuanfatu
Kabupaten Timor Tengah Selatan, bertujuan Jakarta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga(PRT),degan gaji yang di janjikan Rp 1.500.000 Perbulannya

Selanjutnya karna akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja kemudian menunda keberangkatan kedelapan calon tenaga kerja tersebut.
Demikian dilaporkan. (Satgas TKI)

Baca Juga :  Jaya Anggrawan: Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Non-Executable

 

Tulisan ini berasal dari redaksi