Foto:Uang yang dibayar ada di atas meja
KUPANG, Flobamora-news.com. – Walaupun kata- kata yang diucapkan oleh Soleman Amnahas warga Dusun 4 Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur diduga kuat tidak mengandung unsur pidana namun berbuntut Denda Adat berupa babi dan sejumlah uang. Besar kecilnya denda diputuskan berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terkait.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Oeltua, Daniel Mnanel sebelum acara penyerahan uang sejumlah 2.750.000 dan 1 ekor babi diperkirakan seharga Rp.1.5 juta sebagai denda atas kata-kata yang diutarakan oleh Soleman Amnahas kepada Mateos Nakmofa, Simson Lopo, Yohanis Amnahas, di Kantor Aula Lurah.