Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Diancam dan Ditekan Oleh Kepala Desa Oeltua Soleman Bayar Adat

Avatar photo
IMG 20190707 WA0027

Foto:Uang yang dibayar ada di atas meja

KUPANG, Flobamora-news.com. – Walaupun kata- kata yang diucapkan oleh Soleman Amnahas warga Dusun 4 Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur diduga kuat tidak mengandung unsur pidana namun berbuntut Denda Adat berupa babi dan sejumlah uang. Besar kecilnya denda diputuskan berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terkait.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Oeltua, Daniel Mnanel sebelum acara penyerahan uang sejumlah 2.750.000 dan 1 ekor babi diperkirakan seharga Rp.1.5 juta sebagai denda atas kata-kata yang diutarakan oleh Soleman Amnahas kepada Mateos Nakmofa, Simson Lopo, Yohanis Amnahas, di Kantor Aula Lurah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penyerahan uang RP. 2.750.000 dan satu ekor babi (seharga Rp. 1.5jt) merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh adat dusun 3 dan pemerintah desa disaksikan oleh pihak berwajib serta antara kedua belah pihak yang bersengketa”, ungkap Daniel Mnael pada saat menyampaikan klarifikasi di Aula Desa Oeltua (14/6/19).

Baca Juga :  Seorang Ibu Ditemukan Meninggal Diduga Tersengat Arus Listrik

Saat ditanya terkait kata kata seperti apa dan apakah kata kata tersebut ada unsur pidananya sehingga diberlakukan Denda? Kata-kata yang diucapkan (Red. “LU DARI DUSUN SEBELAH KO DATANG BERHAK DIDUSUN KAMI”). Kata-kata ini menurut keterangan salah satu Anggota polisi yang hadir menegaskan bahwa tidak ada unsur pidananya.

IMG 20190707 WA0025

Hal ini menimbulkan banyak tanya oleh teman teman wartawan dan juga masyarakat yang hadir. Apakah hukum adat boleh diberlakukan walau tidak ada unsur pidananya? kesepakatan yang telah dibuat bersama disaksikan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa tentunya telah melalui prosedur yang benar maka sebagai wartawan tugas kita ingin mengklarifikasi untuk kepentingan pemberitaan”sebut salah seorang wartawan, Josse.