RIAU, Flobamora-news.com – Menanggapi adanya panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Pimpinan Redaksi (Pemred) Harian Berantas, Toro Laia, melalui surat Nomor: 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 01 Juli 2019 yang didukung keterangan Pers Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Roby Harianto pada salah satu media online pekan lalu mengenai kasus hukum yang menimpa Pimred Harian Berantas, Toro Laia yang dipidana mencemarkan nama baik Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos tahun anggaran 2012 senilai Rp272 miliar lebih yang dimuat media Harian Berantas tanggal 06 Januari 2017, Toro Laia bersama Pembina Harian Berantas, Fag Zega bersama-sama dengan belasan para Jurnalis yang tergabung pada lintas organisasi Pers, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru menanggapi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut diatas, Senin (15/07/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH,MH saat meminta para Wartawan dan Toro memasuki ruang kerjanya menyatakan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum bisa ditemui.
“Kalau sekarang, pak Kejati belum bisa ditemui karena beliau ada acara penting yang harus dihadiri. Nantilah, kalau mau ditunggu untuk bertemu” kata Muspidauan.
Dalam kesempatan, Pimred Harian Berantas, Toro yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tanggal 11 Februari 2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun Toro dalam amar putusan PN Pekanbaru yang diadili tetap berada diluar tahanan, menyampaikan surat resminya untuk menanggapi surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani SH,MH, sebagaimana keterangan Pers Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Roby Harianto, kepada salah satu media online (lokal) sebelumnya.
Dalam menanggapi surat panggilannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toro (Terpidana-red) dengan kerendahan hati dan tidak mengurangi rasa hormat-nya kepada Wilsa Riani SH,MH sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Riau yang medakwa dan menuntutnya (Toro) dalam perkara Nomor 540/Pid.Sus/ 2018/PN.Pbr yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk meninjau kembali amar putusan pada poin 3 (tiga) Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan, “Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar tahanan”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.