PEKANBARU, Flobamora-news.com – Terkait Dugaan ke 3 (Tiga) Orang yang pemilik Kedai / Kios Menjual Rokok Ilegal, serta selaku Pelapor Pelaku Pemerasan yang menurut informasi diketahui bernama , Oyong Muda , Timbul Sagala dan Amawa, yang diduga tidak diberikan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian Polsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang jelas-jelas melanggar pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahu. 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana yng telah diberitakan awak media sebelumnya.
Beranda
Hukum & Kriminal
Terkait Pelaku Penjual Rokok Ilegal, DR Yudi Krismen US,SH., MH : "Polisi Harus Proaktif"
Terkait Pelaku Penjual Rokok Ilegal, DR Yudi Krismen US,SH., MH : “Polisi Harus Proaktif”
- Dibaca 615 Kali
FlobamoraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KUPANG, Flobamora-news.com – Program Jumat curhat terus oleh Polres Timor Tengah Selatan. Pasalnya kegiatan tersebut…

SOE, Flobamora-news.com, Tiga kali penyerahan Tahap II tersangka Yupiter Pah Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten…

JAKARTA, Flobamora-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi…

KUPANG, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan ahli waris 16 korban yang…

ACEH, Flobamora-news.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Aldin N, Jumat (11/11/2022) mengutuk…