Terkait Pelaku Penjual Rokok Ilegal, DR Yudi Krismen US,SH., MH : “Polisi Harus Proaktif”

FlobamoraNews

PEKANBARU, Flobamora-news.com – Terkait Dugaan ke 3 (Tiga) Orang yang pemilik Kedai / Kios Menjual Rokok Ilegal, serta selaku Pelapor Pelaku Pemerasan yang menurut informasi diketahui bernama , Oyong Muda , Timbul Sagala dan Amawa, yang diduga tidak diberikan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian Polsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang jelas-jelas melanggar pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahu. 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana yng telah diberitakan awak media sebelumnya.

Baca Juga :  Kemlu: Jika Tidak Mendesak Sebaiknya Tunda Bepergian ke Hong Kong

Kompol Pribadi, SH Kapolsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang di Konfirmasi via telp seluler Pribadinya membenarkan adanya penangkapan ke 3 oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap penguasaha dan atau penjual rokok illegal.

” Soal Rokok tanya ke Becuakai, Penjualannya apa urusannya kita, itu urusan bea cukai itu.” Jawab Kompol Pribadi, SH saat dipertanyakan Status Hukum Penjual Rokok Ilegal yang diduga sebagai Pelapor pelaku Pemerasan, via telp seluler pribadi miliknya 085271XXXXXX.Sabtu (03/08/2019)

Kapolres Kabupaten Siak AKBP Akhmad David SIK yang dikonfirmasi hal sama, apakah Pelaku Pengusaha / Penjual Rokok Ilegal atau tanpa Cukai, apakah dapat diberikan sanksi dan atau tindakan tegas via messenger WhatsApp Pribadinya meminta untuk di Laporkan ke Polisi terdekat

Baca Juga :  Brimob Cilik Diundang Polda NTT

” Kalau ada silakan bro dilaporkan ke polisi terdekat.Trims “. pinta AKBP Akhmad David SIK via WhatsApp pribadinya 082298XXXXXX, Sabtu (03/2019)

Namun saat disampaikan, Wartawan tidak bisa bertindak sebagai pelapor melainkan Pewarta yang menulis berita yang dipublikasikan berdasarkan hasil temuannya dilapangan.Serta kembali meminta dirinya selaku Kapolres Kabupaten Siak, Apakah Pelaku Penjual Rokok Ilegal atau Rokok tanpa Cukai dapat di berikan tindakan tegas dan atau penegakkan hukum kepadanya (Pelaku Penjual Rokok Ilegal) ?.

Tulisan ini berasal dari redaksi