Terkait Pelaku Penjual Rokok Ilegal, DR Yudi Krismen US,SH., MH : “Polisi Harus Proaktif”

FlobamoraNews

AKBP Akhmad David SIK tidak dapat memberikan jawaban, melainkan diam hingga berita ini di Publikasikan

 

Sementara DR Yudi Krismen US,SH., MH Ahli Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen disalah satu Universitas di kota Pekanbaru Propinsi Riau, yang dikonfirmasi Apakah pihak Kepolisian dapat atau tidaknya menegakkan hukum terhadap Pelapor akan dugaan Pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan yang juga merupakan pelaku Penjual Rokok Ilegal tanpa Cukai.Minggu (4/08/2019)

DR Yudi Krismen US,SH., MH, menjelaskan Perkara itu bisa, Dugaan Pemerasan silahkan. Tetapi dalam konteks yang berbeda kalau terjadi Rokok Ilegal Polisi juga harus Proaktif dalam Penegakkan Hukum, jadikan itu sebagai Tersangka juga Pengedaran Rokok tanpa Cukai, tak bisa hanya wartawan di proses sipenjual rokok juga harus diproses.

Baca Juga :  IMMALA: Pemda Malaka Segera Selesaikan Masalah Gaji Guru Honorer

” Harus Diproses, itukan juga tindakan kejahatan berbeda.Penjual Rokok tanpa bea cukai negara, dia bisa di pidanakan.Maka naikan juga penjual rokoknya,jangan sebelah saja.” tegas DR Yudi Krismen Us,SH.,MH

Tulisan ini berasal dari redaksi