” Lihat apa yng telah diamanatkan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 113 yang berbunyi :
Pasal 113
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ” paparnya (DR Yudi Krismen Us, SH.,MH)
” Tanpa laporan Polisi bisa mem
buat laporan model A, karena kejahatan itu langsung ditemukan oleh Kepolisian.” tutupnya saat dipertanyakan apakah perkara dugaan penjual rokok iLegal dapat diperkarakan tanpa adanya Laporan ? (Red)
Reporter: Ismail