Tidak Mampu Bayar Pinjaman, Anggota DPRD Sikka Fraksi Perindo Digugat Di PN Maumere

Kontributor: Team Editor: Redaksi
FlobamoraNews

SIKKA, Flobamora-newd.com – Anggota DPRD kabupaten Sikka dari partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bernadus Kardiman, S. H Kamis (8 September 2022) akhirnya harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Maumere lantaran tunggak bayar pinjaman di Koperasi Kredit Simpan Pinjam Mitan Gita.

Pantauan Media ini Sidang Gugatan Sederhana (GS) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kamis (08/09/2022) dipimpim oleh Hakim Tunggal, Nithanael Nahyum Ndaumanu, SH., M.H.

Kopdit Mitan Gita diwakili oleh Vicktor Nekur, SH., M.H dan Thobias Tola, SH., dari Orinbao Law Office. Sedangkan Bernadus Kardiman selaku tergugat mewakili diri sendiri.

Baca Juga :  Wardankop Brimob Supervisi Kesiapan OMB Satbrimobda NTT

Victor Nekur, usai persidangan, kepada media menjelaskan, gugatan tersebut dimasukan setelah pihaknya mengajukan 3 kali somasi kepada tergugat.

“Somasi pertama tidak diindahkan. Somasi kedua ditanggapi dengan inbox kepada kami yang mana tergugat mempersilahkan kami menepuh jalur hukum. Demikian juga dengan somasi ketiga. Maka itu kami gugat dan hari ini mulai sidang yang pertama,” jelas Victor.

Tetap terhubung dengan kami:
Tulisan ini berasal dari redaksi