Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Penasehat Hukum Menilai Putusan Toroziduhu Laia Melanggar Aturan

Avatar photo
IMG 20190811 WA0060

PEKANBARU, Flobamora-news.com – Tim Penasehat Hukum Toroziduhu Laia, menilai ada dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru yang bertugas pada Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (05/08/2019) lalu.

Hal diungkapkan Advokat Fauzan Laia, SH., MH selaku Penasehat Hukum Toroziduhu Laia dari kantor Lembaga Bantuan Hukum H.M.Faozanolo Laia, SH., MH, melalui pesan press releasenya kepada awak media, Minggu (11/08/2019) pagi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah pihaknya menelaah lebih dalam Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 05 Agustus 2019 kuat dugaan Pelanggaran Hukum oleh oknum Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut:

Baca Juga :  MN Gadis Remaja Kabarnya Menghilang, Ditemukan Melahirkan di Tangan YP Salah Satu Pejabat di Kabupaten TTS

1. Pelaksanaan Putusan pengadilan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Putusan dengan kode surat BA-17, tidak sesuai apa yang diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagaimana Surat Perintah Nomor. Print-382/N.4.10/E.uh.3/06/2019, tanggal 24 Juni 2019, dimana isi surat perintah tersebut hanya memerintahkan melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 91/Pid.sus/2019/PT.PBR bukan Melaksanakan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU.

2. Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru telah menghilangkan Amar Putusan Angka (3) yang berbuyi Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan dan menghilangkan amar putusan Pengadilan angka (4) berbunyi ” menetapakan barang bukti berupa: