Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Zakarias Tahu: Desa Harus Wujudkan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Avatar photo
IMG 20191011 WA0061

MALAKA, Flobamora-News,.com-Berdasarkan – Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Selain itu, masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Baca Juga :  Tertabrak Mobil Xenia Balita Dua Tahun Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bayar Santunan Ahli Waris

Hal itu dipaparkan penjabat Desa Niti, Zakarias Tahu di ruang kerjanya Kantor Camat Rinhat, di Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMG 20191011 WA0062

Kepada awak media Flobamora-News.com Kamis, 10/10/2019 menyatakan, Menindaklanjuti UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, maka Penjabat Desa Niti ZAKARIAS TAHU mengaku hahwa, Anggaran Dana Desa tersebut sudah menjadi kewajiban setiap pengguna anggaran dana Desa untuk dipublikasikan.