Sebelumnya perlu diketahui, kata ‘jimat’ dalam bahasa Arab adalah ‘tamimah’. Syekh Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-Adzim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud menjelaskan:
وَالتَّمِيمَة يُقَال إِنَّهَا خَرَزَة كَانُوا يُعَلِّقُونَهَا يَرَوْنَ أَنَّهَا تَدْفَع عَنْهُمْ الْآفَات وَاعْتِقَاد هَذَا الرَّأْي جَهْل وَضَلَال إِذْ لَا مَانِع وَلَا دَافِع غَيْر اللَّه سُبْحَانه، وَلَا يَدْخُل فِي هَذَا: التَّعَوُّذ بِالْقُرْآنِ وَالتَّبَرُّك وَالِاسْتِشْفَاء بِهِ لِأَنَّهُ كَلَام اللَّه سُبْحَانه وَالِاسْتِعَاذَة بِهِ تَرْجِع إِلَى الِاسْتِعَاذَة بِاَللَّهِ ، إِذْ هُوَ صِفَة مِنْ صِفَات ذَاته
Artinya, “Tamimah merupakan sebutan untuk tulang yang dikalungkan oleh seseorang yang diyakini bisa mencegahnya dari mara bahaya. Keyakinan demikian adalah bodoh dan sesat. Sebab, hanya yang bisa mencegah dan menolak bahaya. Namun, berlindung, bertabarruk (berharap keberkahan) dan berobat dengan perantara Al-Qur’an tidak masuk dalam hal ini, karena merupakan bagian dari kalam Allah. Maka berharap perlindungan dengan kalam Allah adalah berharap perlindungan kepada-Nya, sebab itu adalah sebagian dari beberapa sifat-Nya.” (Muhammad Syamsul Haq al-Adzim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 2017, juz XI, halaman 92).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
