Religi  

Hukum Menulis AsmauL Husna Sebagai Azimat

Reporter : dee Editor: redaksi
azimat 1 e1716279106315

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

Artinya, “Dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Jika ingin masuk ke WC, Nabi saw selalu melepas cincinnya.” (HR Ibnu Majah).

Saya menyarankan agar dalam pembuatan jimat menggunakan Asmaul Husna memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau guru yang jelas. Jangan hanya, misalkan, asal comot dari internet tanpa mengetahui dari mana pengambilannya.

Kesimpulan nya, menggunakan Asmaul Husna untuk dibuat jimat diperbolehkan, dengan catatan meyakini hanya Allah yang bisa memberi manfaat dan menolak keburukan, tetap menjaga kemuliaan Asmaul Husna dengan tidak meletakkan benda yang bertuliskan lafal tersebut di tempat sembarangan, dan pembuatan jimat tersebut harus memiliki sumber serta guru yang jelas.

Wallahu a’lam.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Gus Arif Addamawy. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Gus Arif Addamawy.


Exit mobile version