Nagekeo, Flobamoranews.com– Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aktivitas penting dalam pemerintahan, sebab, Pemerintah terutama Pemerintah Daerah membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan tugas-tugasnya.
Namun, dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah sering dihadapkan pada berbagai regulasi dan aturan yang berbeda-beda di setiap daerahnya, sehingga tak jarang upaya mendapatkan barang/jasa tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat harga, tepat lokasi dan tepat penyedia dalam rangka pelayanan kepada masyarakat miskin terpapar berbagai fakta terbalik yang malah menjadi sorotan publik. Tidak terkecuali urusan bantuan material untuk pembangunan rumah tidak layak huni di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Setiap tahun Kabupaten Nagekeo selalu menggelontorkan dana APBD dalam jumlah sangat besar untuk masyarakat di 113 desa/kelurahan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Puluhan ribu rumah yang terbangun berhasil mengangkat keluar atau menghindarkan masyarakatnya dari jurang kemiskinan. Wajah pedesaan maupun perkotaan pun berubah dengan hadirnya rumah-rumah layak huni baru yang berjejer di sisi kiri-kanan jalanan
Kendati demikian di sela-sela kabar baik, tetap selalu saja terselip penggalan-penggalan kisah kurang gembira. Keluhan dan aduan kerap terjadi. Bertolak dari kondisi tersebut, dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dituntut untuk tak henti-hentinya melakukan transformasi demi menambal segala risiko dan permasalahan yang melekat di dalamnya.
Tahun ini mengandeng Camat Boawae dan Lurah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan suatu terobosan dan inovasi yakni menggabungkan paket-paket pengadaan bantuan material bagi pembangunan rumah tidak layak huni dalam satu paket tender.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.