Nagekeo, Flobamoranews.com– Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aktivitas penting dalam pemerintahan, sebab, Pemerintah terutama Pemerintah Daerah membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan tugas-tugasnya.
Namun, dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah sering dihadapkan pada berbagai regulasi dan aturan yang berbeda-beda di setiap daerahnya, sehingga tak jarang upaya mendapatkan barang/jasa tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat harga, tepat lokasi dan tepat penyedia dalam rangka pelayanan kepada masyarakat miskin terpapar berbagai fakta terbalik yang malah menjadi sorotan publik. Tidak terkecuali urusan bantuan material untuk pembangunan rumah tidak layak huni di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.