Harapan Marno Bunda, S. Pt., yang menyerukan integrasi sektor pertanian, peternakan, kelautan, dan perikanan merupakan gagasan yang fundamental dan relevan dengan tantangan pembangunan pertanian modern. Pandangan ini tidak sekadar wacana idealis, melainkan sebuah keniscayaan manajerial yang didasari oleh prinsip efisiensi sumber daya dan keberlanjutan ekosistem. Selama ini, pengelolaan sektor-sektor tersebut seringkali berjalan sendiri-sendiri (sectoral ego), yang berimplikasi pada inefisiensi pemanfaatan input, tingginya biaya produksi, serta hilangnya potensi sinergi antar-komoditas. Sebagaimana ditegaskan dalam literatur ilmiah, Integrated Farming System (IFS) merupakan pendekatan holistik yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dengan menggabungkan komponen tanaman, ternak, dan perikanan secara sengaja untuk menciptakan sistem pertanian yang produktif dan berkelanjutan .
Pendekatan integratif menawarkan keunggulan komparatif yang signifikan dibandingkan sistem monokultur atau sektoral. Dengan menyatukan darat dan laut dalam satu kesatuan ekosistem ekonomi—atau yang dikenal dengan konsep agromaritim—pola manajemen dapat disusun secara terpadu, mulai dari hulu hingga hilir . Efisiensi manajemen tidak hanya diukur dari aspek teknis budidaya, tetapi juga dari optimalisasi rantai nilai (value chain). Natarajan dkk. (2025) mengemukakan bahwa rantai nilai dalam IFS mencakup penyediaan input, produksi, pengolahan, hingga pemasaran yang terkoordinasi, sehingga mampu meningkatkan efisiensi rantai pasok, mengurangi kerugian, dan memastikan realisasi harga yang lebih baik bagi produsen . Dengan demikian, pengelolaan yang terintegrasi akan menciptakan efisiensi biaya dan meningkatkan daya saing produk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
