Dalam paparannya, Dewi menegaskan bahwa Jasa Raharja, selain memiliki mandat utama memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, juga menjalankan peran dalam mendukung keselamatan transportasi. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program pencegahan kecelakaan berbasis data yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan lintas sektor.
“Jasa Raharja tidak hanya hadir setelah kecelakaan terjadi melalui penyaluran santunan dan penjaminan kepada korban kecelakaan sesuai dengan Pilar kelima RUNK LLAJ. Kami memperluas kontribusi dengan aktif dalam berbagai upaya pencegahan, salah satunya adalah intensifikasi Forum Keselamatan Lalu Lintas di mana kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait yang sesuai dengan 5 Pilar RUNK. Semua ini dilakukan agar penyelenggaraan transportasi publik di Indonesia semakin aman dan berkeselamatan,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan, Jasa Raharja juga menjalankan berbagai actionplan keselamatan transportasi angkutan umum, khususnya bus dan truk. Action plan ini berfokus kepada tiga hal, yaitu penelitian dan evaluasi mendalam, upaya peningkatan kelayakan pengemudi dan awak angkutan umum, serta upaya peningkatan kelayakan armada angkutan umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
