Jasa Raharja turut memberikan edukasi mengenai kewajiban pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa pembayaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan, tetapi juga mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diingatkan untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendukung ketertiban administrasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Keterlibatan Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Sinergi antara UPTD Pendapatan Provinsi NTT, Satlantas Polres Sumba Timur, dan Jasa Raharja diharapkan dapat memperluas penyampaian informasi serta mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
