KUPANG, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan ahli waris 16 korban yang dinyatakan hilang dalam musibah kecelakaan Kapal Motor (KM) Express Cantika 77. Pasalnya santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Lima ahli waris korban yang berlangsung di ruang rapat kantor PT Jasa Raharja Cabang NTT, Jumat (25/11/2022).
Turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, Kepala Basarnas Kelas I Cabang NTT, Perwakilan KSOP Kelas III Kupang, Abdul Syukur Aklis, Perwakilan BPBD NTT dan kelima ahli waris korban kecelakan.
Menurut Muhamad Hidayat bahwa, pihaknya menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban yang belum ditemukan. Jumlah korban yang belum ditemukan jumlahnya 16 orang. Sebagian besar ahli warisnya itu ada di Kabupaten Alor dan ada beberapa yang di Kupang. Untuk ahli waris di Kabupaten Alor akan diserahkan hari ini tanggal 28 November 2022.
“Jasa Raharja menjamin sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas. Jaminan bagi korban luka-luka sebesar Rp 20 juta dan santunan meninggal dunia dan juntuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Jadi total dana yang diserahkan kepada korban maupun ahli waris korban senilai Rp2 miliar lebih”,
ungkap Hidayat.
“Kami menyampaikan Duka cita yang mendalam terhadap semua korban Kapal Express Cantika 77, kiranya diberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang mengalami musibah. Jasa Raharja sebagai pengemban amanat UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang Umum bertanggung jawab mewakili negara meneruskan hak santunan bagi korban kecelakaan penumpang termasuk Kapal Express Cantika 77”, pungkas Hidayat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.