Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Ahli Waris 16 Korban Hilang Musibah KM Express Cantika 77

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20221125 WA0057

KUPANG, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan ahli waris 16 korban yang dinyatakan hilang dalam musibah kecelakaan Kapal Motor (KM) Express Cantika 77. Pasalnya santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Lima ahli waris korban yang berlangsung di ruang rapat kantor PT Jasa Raharja Cabang NTT, Jumat (25/11/2022).

Turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, Kepala Basarnas Kelas I Cabang NTT, Perwakilan KSOP Kelas III Kupang, Abdul Syukur Aklis, Perwakilan BPBD NTT dan kelima ahli waris korban kecelakan. 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Muhamad Hidayat bahwa, pihaknya menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban yang belum ditemukan. Jumlah korban yang belum ditemukan jumlahnya 16 orang. Sebagian besar ahli warisnya itu ada di Kabupaten Alor dan ada beberapa yang di Kupang. Untuk ahli waris di Kabupaten Alor akan diserahkan hari ini tanggal 28 November 2022.

Baca Juga :  Rivan Purwantono : Kurang dari Sembilan Jam Jasa Raharja Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus  di Tulungagung

“Jasa Raharja menjamin sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas. Jaminan bagi korban luka-luka sebesar Rp 20 juta dan santunan meninggal dunia dan juntuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Jadi total dana yang diserahkan kepada korban maupun ahli waris korban senilai Rp2 miliar lebih”,
ungkap Hidayat.

“Kami menyampaikan Duka cita yang mendalam terhadap semua korban Kapal Express Cantika 77, kiranya diberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang mengalami musibah. Jasa Raharja sebagai pengemban amanat UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang Umum bertanggung jawab mewakili negara meneruskan hak santunan bagi korban kecelakaan penumpang termasuk Kapal Express Cantika 77”, pungkas Hidayat.

Baca Juga :  Teguh I Wahyudi : Peran Serta Masyarakat Sangat Penting

 

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa raharja.