Sebagai BUMN yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun
1964, Jasa Raharja memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dasar kepada
penumpang angkutan umum, termasuk penumpang angkutan udara.
“Dari sisi pelayanan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan negara hadir secara cepat dan tepat ketika terjadi kecelakaan transportasi. Namun, poin yang perlu saya tegaskan adalah kecepatan dan besarnya santunan bukanlah tujuan utama.
Santunan adalah bentuk tanggung jawab negara ketika musibah terjadi, tetapi
keselamatan tetap menjadi prioritas tertinggi yang harus kita jaga bersama,” tambah Awaluddin.
Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyampaikan bahwa
komunikasi yang konsisten menjadi kunci dalam membangun budaya keselamatan.
“Keselamatan harus terus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan,
termasuk regulator, operator, akademisi, mahasiswa, dan media massa. Dengan
demikian, kesadaran tersebut dapat tumbuh menjadi budaya bersama,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
