“Kalau misalnya di daerah Kalimantan, korban harus naik sampan dulu, harus menyeberang sungai yang besar dulu, waktunya bisa 3–4 jam. Kalau faskes-nya sudah mumpuni, tapi kalau jarak dan ketepatannya tidak bisa kita andalkan, di situ fatalitas menjadi berisiko tinggi,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Harwan menekankan bahwa peran HEMS berpotensi besar menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, khususnya pada periode emas penanganan darurat (golden period).
Ia juga mendorong agar pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait menyusun regulasi dan skema pendanaan yang memungkinkan penggunaan layanan medis udara secara berkelanjutan. Ia menyoroti praktik internasional yang bisa dijadikan rujukan, di mana sistem pooling digunakan untuk menanggung biaya operasional layanan medis udara, sehingga tidak menjadi beban tunggal bagi pemerintah atau korban.
“Sistem penjaminannya itu seperti apa, memang harus ada regulasi yang mengikat. Sehingga semua pihak terkait, baik itu penjaminan sosial maupun asuransi terkait penanganan korban kecelakaan khususnya, dapat sama-sama menggotong ini semua demi kemanusiaan,” jelas Harwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
