Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah

Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
IMG 20251222 WA0038

Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengelola jalan tol, serta Rumah Sakit.

Langkah cepat ini dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan Rumah Sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Upaya ini merupakan wujud upaya dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.


Exit mobile version