Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban  KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
Screenshot 20261007 015551 WhatsApp

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8,  Jasa Raharja terus memastikan pemenuhan hak korban dan keluarga yang ditinggalkan. Hingga 18 September 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada seluruh enam korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi, dan diketahui berdomisili di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Penyerahan santunan dilakukan setelah proses identifikasi dan verifikasi data korban dinyatakan valid.

Sesuai ketentuan, masing-masing korban meninggal dunia memperoleh santunan  sebesar Rp50 juta, serta manfaat tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta, yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Langkah ini sejalan dengan semangat Jasa Raharja untuk “Melayani Sepenuh Hati”,  sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam ekosistem Danantara untuk  memastikan kehadiran BUMN dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya keluarga yang tengah menghadapi duka.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, kelancaran proses  penyaluran santunan kepada keluarga korban tidak terlepas dari koordinasi dan  kolaborasi yang baik dari seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.


Exit mobile version