Program ini mencakup skema dana talangan dari BUMDes, fasilitasi pembayaran PKB oleh BUMDes, serta pendistribusian data potensi objek pajak kendaraan oleh tim Pembina Samsat ke masing-masing desa. Tujuannya adalah membentuk ekosistem pelayanan pajak yang lebih dekat, mudah, dan berbasis digital di wilayah pedesaan.
Turut hadir dalam rapat tersebut, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, P. Lintong Sihombing, serta Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPPD), Edy K. Wijaya, bersama perwakilan dari 10 desa dan Direktur BUMDes.
Semua pihak yang hadir menyampaikan tanggapan positif terhadap program ini dan berharap implementasinya dapat segera direalisasikan demi peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
