Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban luka yang seluruhnya telah diperbolehkan pulang. Selain itu, santunan telah diserahkan kepada 60 ahli waris korban meninggal dunia dan biaya penguburan kepada tiga korban.
Ia mengatakan proses pencarian, evakuasi, dan identifikasi korban masih berlangsung. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memantau perkembangan penanganan serta memastikan hak setiap korban dapat
ditindaklanjuti.
Dalam proses penanganan tersebut, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Tim SAR,
Tim DVI, kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya.
Kolaborasi dilakukan sejak pencarian dan evakuasi, proses identifikasi, hingga
pemenuhan hak korban dan keluarga.
“Kami akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutup Awaluddin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
