KUPANG, Flobamora-news.com – Lahan depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Nusa Tenggara Timur seluas kurang lebih 6.850 meter persegi yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 2021 yang lalu, saya menilai eksekusi yang dilakukan non-executable (eksekutabel-red) dan salah alamat. Belajar lagi hukumnya, Pengadilan Negeri itu. Hal ini disampaikan oleh pemilik lahan Jaya Anggrawan melalui kuasa hukumnya Lisa Rahmat kepada Media pada, Senin Dua puluh Tujuh Pebruari tahun Dua ribu Dua puluh Tiga.
Menurut Lisa Rahnat bahwa Pak Jaya sudah menang di PK artinya dalam perlawanan/bantahan putusan itu membuktikan hak kepemilikan adalah pak Jaya, bukan sengketa yang terdapat penghukuman. Kalau Pengadilan Negeri menganggap perkara No. 29 adalah eksekutabel/eksekutorial, ya bukan sembarangan tanah dan bangunan milik pihak ketiga dilakukan eksekusi, itu Pengadilan Negeri melanggar etika dan kepatutan sebagai peradilan yang merugikan pihak ketiga itu fatal nama baik peradilan tercoreng atas tindakan yang salah ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












