BELU, Flobamora-news.com – Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan penyelundupan Narkotika, Jemi Haekase sesalkan lamanya penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Belu kepada dua kliennya yang berwarga Negara Timor Leste. Pasalnya terhitung sejak awal penahanan, hingga hari ini (21/09/2019) kedua kliennya sudah ditahan kurang lebih 110 hari di tahanan Polres Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
“Saya sangat sayangkan berlarut-larutnya penyidikan ini. Karena di satu sisi klien saya secara psikologis juga terganggu. Mereka sedang menunggu kepastian hukum itu,” kesalnya saat ditemui awak media ini, Rabu pagi (18/09/2019).
Bahkan Jemi Haekase berani mengatakan bahwa sepanjang karirnya dalam mendampingi klien yang bermasalah di Atambua, khususnya oleh Polres Belu, baru ditemui kelamaan waktu penyidikan seperti ini.
Dirinya menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dalam setiap kasus selalu didasarkan pada Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara jelas tentang tahapan dan batas waktu penahanan dalam proses penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.