Nagekeo, FlobamoraNews — Jika tak menemui persoalan, ganti untung PSN Waduk Lambo/Mbay di Kabupaten Nagekeo, NTT, senilai Rp 21,8 miliar bakal masuk ke rekening Wunibaldus Wedo atau yang akrab disapa Dus Wedo.
Kesepakatan antara perwakilan Suku Redu, Isa dan Gaja di kantor BPN Nagekeo pada 27 Mei 2025 lali yang menyepakati Dus Wedo diberi mandat sebagai perwakilan menerima uang menemui persoalan. Kesepakatan yang disaksikan oleh Kepolisian Resort Nagekeo dan Badan Pertanahan tersebut belakangan dianulir oleh para pihak.
Dus Wedo menjelaskan, dalam kesepakatan itu, pihak pertama dari suku Isa dan Gaja bersepakat memberi mandat kepada Leonardus Suru. Kemudian pihak kedua dalam hal ini Suku Redu, bersepakat memberi mandat kepada Wunibaldus Wedo.
Setelah kedua pihak bersepakat menentukan keterwakilan masing-masing, lalu untuk memenuhi syarat usulan yang sah ke LMAN hanya satu nama. Atas alasan itulah maka kedua pihak yang sudah diwakili bersepakat berdua untuk menentukan nama.
Kesepakatan untuk menentukan satu nama ini dirembuk oleh Dus Wedo dan Leonardus Suru dalam ruangan kedap suara, tidak diketahui oleh siapapun. “Leo Suru lalu bilang, Eja pake ngaza kau (Pakai nama kamu)” beber Dus Wedo, Senin 6 Oktober 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
