Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.
JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.
Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.
Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.
Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
