Ia juga menyoroti ketiadaan standar operasional (SOP) yang jelas di Pemda Belu terkait penyampaian informasi kepada publik. “Apakah Pemda Belu memiliki pedoman baku mengenai siapa saja yang berhak menyampaikan keterangan resmi? Ketiadaan pedoman yang jelas berpotensi melahirkan kebingungan dan misinformasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Lejap Yuliyant Angelomestius, S.Fil, menekankan bahwa pertanyaan yang ia ajukan bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia berpendapat, masyarakat berhak mengetahui siapa yang berwenang memberikan informasi valid, serta bagaimana proses pengambilan keputusan di lingkungan Pemda Belu.
Tak hanya itu, Lejap turut menyoroti efektivitas strategi komunikasi publik yang selama ini diterapkan Pemda Belu. “Apakah pemerintah daerah memiliki perencanaan komunikasi yang komprehensif guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif? Ataukah selama ini hanya mengandalkan kekuatan media sosial tanpa melakukan kajian mendalam mengenai dampak yang mungkin timbul?”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
