
SOE, flobamora.news.com, 2 September 2026, Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Oebon, Dusun 4, Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) justru menimbulkan persoalan baru bagi warga. Tabita Taneo, warga RT. 16/RW. 09, mengklaim lahan milik keluarganya masuk dalam jalur pembangunan tanpa adanya sosialisasi, pemberitahuan, maupun kesepakatan dengan pemilik lahan.
Proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD TTS melalui Dinas Pertanian Kabupaten TTS mulai dikerjakan pada 30 Agustus 2026. Ironisnya, Keluarga Taneo baru mengetahui hal itu ketika alat berat sudah beroperasi di lokasi. Karena merasa tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu, Tabita Taneo bersama saudaranya, Yusmin Taneo, mendatangi DPRD TTS pada 2 September 2026 untuk meminta kejelasan sekaligus mengadukan persoalan tersebut.
“Kami baru tahu tanggal 30 Agustus 2026 kalau lahan kami masuk dalam perencanaan pekerjaan jalan itu. Padahal kami tidak pernah diberi tahu, tidak pernah diajak bicara, dan tidak pernah ada kesepakatan apa pun,” ujar Tabita kepada wartawan usai pertemuan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD TTS, Rabu (2/9/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.