Oleh Steph Tupeng Witin
NAGAKEO, Flobamora-news.com -Nama Kapolres Nagekeo adalah AKBP Yudha Pranata. Saat pelantikan, ia bersumpah menjaga kedamaian dan kerukunan hidup warga Nagekeo. Tanggung jawab yang melekat dalam sumpah jabatan itu berdasarkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercermin pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jabatan Kapolres merepresentasikan kehadiran negara. Misi negara yang diemban adalah menjadi pengayom dan pelindung kehidupan seluruh elemen warga.
Terkait misi profetis ini, Kapolres Yudha harus melepaskan berbagai kepentingan primordial yang melekat dalam dirinya: agama, suku, kepentingan ekonomi, kiblat politik dan sebagainya. Kualitas pengabdian dan profesionalisme pelayanan publik akan tercermin melalui proses penegakan hukum yang-mengutip kalimat akhir alinea keempat Pembukaan UUD 1945-“..berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Maka ukuran kinerja Kapolres Nagekeo adalah menjamin ketertiban dan keamanan menuju terwujudnya budaya hidup damai bagi segenap elemen warga Nagekeo yang beragam dan bukannya, berapa jumlah rumah ibadah yang berhasil dibangun di seluruh Nagekeo, misalnya. Kapolres itu penjaga kerukunan, bukan tukang sosialisasi izin pendirian dan pembangunan rumah ibadah. Jika itu yang menonjol, warga patut curiga: siapa pesan sponsornya?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.