Meskipun para pelaku berhasil kabur, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan. Barang bukti tersebut antara lain:
1. 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor polisi.
2. 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DH 2870 KV.
3. 1 buah helm Honda warna hitam.
4. 1 buah helm NHK Gladiator warna silver kombinasi hitam putih.
5. 1 buah jaket warna biru.
6. 1 set alat permainan judi berupa mangkuk dan piring kecil.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Mollo Selatan Ipda M. Syarif H, S.E. memberikan himbauan keras kepada para pedagang dan pengunjung pasar agar tidak lagi terlibat atau membuka praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polsek Mollo Selatan.
“Kami menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh membuka praktik judi dalam bentuk apapun. Apabila kedapatan masih ada yang melakukannya, kami akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
