Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pasar Danga, Kapolres Nagekeo Diingatkan Agar Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230320 WA0067

Jakarta, Flobamora-news.com – Kepala Kepolisian Resort Nagekeo dan penyidik Polres Nagekeo diingatkan agar tidak ditunggangi kepentingan politik dalam penyidikan Kasus Rehabilitasi/Penataan Pasar Danga, Mbay, Kabupaten Negekeo-NTT, terlebih-lebih untuk menjegal lawan politik dalam pileg, pilpres dan pilkada 2024.

Demikian tanggapan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH, terkait penetapan 3 orang tersangka oleh Polres Nagekeo dalam kasus tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya perlu ingatkan Kapolres dan Penyidik Polres Nagekeo untuk bekerja secara profesional dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik menuju Pilkada 2024 nanti. Ini perlu ditegaskan karena sesuai informasi yang beredar di masyarakat, kasus ini kental sekali dengan kepentingan politik elit tertentu,” tegas Petrus.

Baca Juga :  Fredy Seran: Saya Kecam Keras Perbuatan Yang Sangat Tidak Manusiawi Ini

Menurut mantan Penasehat Hukum (PH) mantan Presiden RI, Ibu Megawati Soekarno Putri ini, TPDI sangat mendukung pengungkapan berbagai kasus oleh Polres Nagekeo, namun pengungkapan kasus tersebut harus berdasarkan fakta hukum yang jelas, kuat tidak menggunakan kaca mata kuda dalam melihat persoalan Pasar Danga.

“Jangan sampai hanya mencari-cari kasus dan mengada-adakan kasus untuk menjerat ‘kaki’ orang tertentu karena ditunggangi kepentingan politik,” kritiknya.

Kapolres Nagekeo harus ingat pesan Presiden Jokowi ketika Rakornas Forkompimda di Sentul Jabar pada November tahun 2019 agar jangan merekayasa kasus dan mengkriminalisasi sekedar mencari upeti dan menghambat pembangunan.

Baca Juga :  Ibu Hamil dan Dua anaknya Jadi Korban Tabrak Lari

Ada banyak kasus yang mengendap di Polres Nagekeo saat ini, termasuk berbagai kasus dugaan korupsi di Negekeo. ‘Tapi kenapa rehab/penataan pasar Danga yang merupakan ‘hasil kerja bakti’ Pemkab Nagekeo dan sumbangan dari pengusaha tanpa menggunakan uang negara yang dikejar-kejar? Ini aneh!” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, perbaikan pasar itu untuk kepentingan kenyamanan pedagang tradisional yang harkat dan derajadnya harus diangkat demi kemajuan bersama.

Petrus menjelaskan, Pasar Danga yang kumuh dan berbau busuk itu telah ditata oleh Pemkab Nagekeo tanpa menggunakan uang negara sepeserpun demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat baik penjual maupun pembeli.

Baca Juga :  Kunjungan Kapolda NTT di Mako Lantamal VII

“Tapi mengapa rehabilitasi Pasar Danga ini terus dipersoalkan sejak tahun 2019 hingga saat ini? Jangan membangun narasi-narasi sesat untuk mencari pembenaran dan menyesatkan publik. Pemkab melakukan penataan pasar Danga kok dibilang menghancurkan? Kalau menghancurkan itu sama dengan merusak. Tidak ada pembangunan kembali. Kalau dibangun kembali yang lebih baik, itu namanya penataan,” kritiknya.