Masyarakat selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas Oenino untuk mengamankan pelaku, yang kemudian dibawa ke Polsek Amanuban Tengah guna menjalani proses hukum.
Sementara itu, korban segera dilarikan ke RSUD Soe untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka berat yang dideritanya.
Kuasa hukum korban menduga terdapat motif dendam di balik peristiwa tersebut. Dugaan itu, menurutnya, didasarkan pada informasi yang diterima bahwa pelaku sebelumnya beberapa kali diduga meneror dan mengancam akan melukai korban. Meski demikian, dugaan motif tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
“Kami menghargai langkah Kejaksaan Negeri Soe yang telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun tuntutan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami juga berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal apabila terdakwa terbukti bersalah berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
