SoE ,Flobamora-News.Com – Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Pene Utara, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Soe ke pengadilan.
Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soe atas proses penanganan perkara yang dinilai telah berjalan sesuai prosedur hingga pelimpahan berkas untuk disidangkan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi saat korban yang berinisial IN sedang bekerja bersama orang tuanya. Saat itu, pelaku yang disebut bernama Marianusi Haki diduga tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, badan, dan tangan.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan mencari perlindungan. Namun, menurut kuasa hukum, pelaku diduga masih terus mengejar korban hingga akhirnya korban meminta pertolongan kepada orang tua dan warga sekitar. Setelah warga berdatangan, pelaku menghentikan aksinya dan kemudian berhasil diamankan oleh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
