Kasus Penganiayaan Di Karang Siri, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Korban sebagai Tersangka

lv 0 20261025222258

SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayan yang terjadi di Nifuboko, Kelurahan Karang Siri, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada 12 April 2026, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban Arman Tanono S.H mempertanyakan perkembangan penyidikan di Polres TTS, termasuk penetapan salah satu kliennya sebagai tersangka, sementara menurut pihaknya, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami.

Kuasa hukum korban  Arman mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan empat orang terlapor berinisial RR, GR, AR, dan PN.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, ia menilai proses penanganannya belum menunjukkan kemajuan yang jelas.

“Kami mempertanyakan kinerja penyidik Polres TTS. Ada apa sehingga kasus yang kami laporkan terkesan jalan di tempat? Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar kuasa hukum korban.

Arman  menjelaskan, salah satu kliennya yang disebut sebagai korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi kepala sebanyak dua kali. Saat ini, korban masih menjalani kontrol medis di Rumah Sakit Ben Mboi.

Selain itu, menurut keterangannya, terdapat tiga korban lainnya yang juga sempat mendapatkan perawatan di RSUD SoE.

Ia menyebut kondisi para korban dan rekam medis yang dimiliki menjadi bagian dari bukti yang akan disampaikan dalam proses hukum.

Pihak kuasa hukum juga membantah pernyataan orang tua salah satu terduga pelaku di media yang menyebut anak mereka tidak melakukan tindak pidana.

Menurutnya, orang tua para terduga pelaku tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga ia meminta agar keterangan mengenai peristiwa tersebut didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji dalam proses hukum.

Meski demikian, seluruh keterangan dan bukti terkait perkara tersebut tetap perlu diperiksa serta dikonfirmasi oleh penyidik untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula pada 12 April 2026, ketika sejumlah orang yang diduga terlibat datang ke rumah salah satu kliennya di wilayah Nifuboko, Kelurahan Karang Siri.

Kuasa hukum mengeklaim, kedatangan mereka memicu keributan dan dugaan penyerangan. Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.

Setelah kejadian, kedua pihak disebut saling melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Namun, kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam penanganan perkara yang dilaporkan kliennya, terutama karena salah satu kliennya yang menurut pihaknya merupakan korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan salah satu klien kami sebagai tersangka. Padahal, menurut keterangan yang kami miliki, klien kami merupakan korban dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum telah menyiapkan saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan meringankan bagi kliennya. Pihaknya berharap keterangan saksi tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh penyidik Polres TTS.

Arman Tanono berharap Polres TTS memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk alasan penetapan tersangka dan perkembangan laporan yang disampaikan pihak korban.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga korban berencana menemui Kapolres TTS dalam waktu dekat untuk menyampaikan langsung kondisi yang dialami para korban sekaligus meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Kami hanya menginginkan agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum. Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum lain apabila diperlukan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sekaligus memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan , keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersumber dari pihak kuasa hukum korban. Penjelasan resmi dari Polres TTS mengenai perkembangan penyidikan, dasar penetapan tersangka, serta alasan penghentian atau perubahan status penahanan salah satu pihak belum berhasil di konfirmasi.

Karena itu,media ini membuka ruang kepada pihak polres agar bisa memberi imformasi agar pihak pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara setiap laporan dugaan tindak pidana perlu ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Exit mobile version